Berita Detail

blog

Renja Kecamatan SUkaraja Tahun 2019

Rencana Kerja Kecamatan Sukaraja Tahun 2019 merupakan bentuk implementasi pelaksanaan ketentuan Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Ealuasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah , sekaligus mempedomani RKPD Kabupaten Bogor Tahun 2019 yang diatur berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2013 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2019.

   Perencanaan Tahun 2019 merupakan perencanaan tahun perantara untuk priode perencanaan pembangunan tahun 2019-2023. Untuk itu, penyusunan Renja Kecamatan Sukaraja belum berbasis pada Renstra Tahun 2019-2023, sehingga dasar yang diacu adalah RPJPD Kabupaten Bogor Tahun 2005-2025 serta RKPD Kabupaten Bogor Tahun 2019.

          Secara umum, substansi Renja Kecamatan Sukaraja berisi prioritas program dan kegiatan yang merupakan hasil dari pendekatan perencanaan teknokratik, bottom up dan top down yang dihimpun secara partisipatif dan politis serta melalui proses sinkronisasi dalam forum PD. Dengan demikian, berdasarkan tahapan perencanaan pembangunan daerah, Renja Kecamatan Sukaraja menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dalam tahapan penganggaran, hingga ditetapkannya Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2019

Bagikan :