Berita Detail

blog

Renstra Kecamatan Sukaraja Tahun 2019

Rencana Strategis (Renstra) adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Sedangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (PD) berpedoman pada RPJMD Kabupaten Bogor Tahun 20183-2023, penyusunan Renstra Perangkat Daerah ini secara umum diatur dalam Pasal 272, sehingga Renstra Kecamatan Sukaraja juga perlu dilakukan penyesuaian dengan RPJMD, agar perencanaan pembangunan Kabupaten Bogor dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundangan.

Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2018-2023 merupakan amanat Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa salah satu rencana perangkat daerah adalah renstra perangkat daerah.  Renstra perangkat daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan/atau urusan pemerintahan pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah, yang disusun berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif.

          Renstra perangkat daerah disusun secara simultan dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023. Untuk itu, dalam proses penyusunan Renstra perangkat daerah, seluruh perangkat daerah wajib berkoordinasi, bersinergi dan berharmonisasi dengan Bappedalitbang dan pemangku kepentingan

Bagikan :